Selasa, 20 Oktober 2009

3 Tipe manusia dlm melihat sebuah kesempatan

Ada 3 tipe manusia melihat sebuah kesempatan.
Dalam pepatah mandarin dikatakan:

Orang yang LEMAH, MENUNGGU Kesempatan.
Orang yang KUAT, MENCIPTAKAN Kesempatan.
Orang yang BIJAK/CERDAS, MEMANFAATKAN Kesempatan.

Bagi orang LEMAH,
bila kesempatan Belum Datang,
Dia akan Menunggu dan Menunggu sampai kesempatan itu Datang,
Bila Ditunggu Kesempatan Belum Juga Datang,
Dia Berpikir, "yaah….Ini memang nasibku."

Tipe kedua:
Bagi orang KUAT,
bila kesempatan Belum Datang,
dia akan MENGGUNAKAN Berbagai Macam Cara, Kreatifitas, Koneksitas dan
Segenap Kemampuannya untuk MENCIPTAKAN kesempatan itu Datang Padanya.

Tipe ketiga:
Bagi orang CERDAS/BIJAK,
dia akan MEMANFAATKAN kesempatan karena dia MENYADARI kesempatan adalah
Sesuatu yang Berharga, Belum Tentu Kesempatan itu Datang untuk Kedua Kali.

Memang pada kondisi tertentu,
kadang munculnya kesempatan itu Butuh Pematangan Waktu.
Kita perlu Menunggu Sesaat,
tetapi bukan dengan sikap yang pasif,
sebaliknya,
kita Menunggu kesempatan itu dengan SIKAP WASPADA, Proaktif dan Penuh Kesiapan.

Seperti sikap seekor kucing yang akan menangkap tikus,
kucing bisa dengan sabar, waspada, penuh kesiapan....
menunggu kesempatan tikus keluar dari lubang persembunyiannya.
Begitu tikus keluar, kucing akan segera menyergap mangsanya.

Keberhasilan kucing melumpuhkan tikus adalah serangkaian proses
melakukan 3 hal yang disebutkan diatas,
yaitu Kemampuan Menunggu Kesempatan Bukan Secara Pasif tetapi PROAKTIF,
Penuh KESIAPAN.
Begitu kesempatan tercipta langsung dimanfaatkan.

Kesempatan merupakan salah satu faktor yang harus dimiliki
bagi Siapa Saja yang Mau Mengembangkan Diri.
Tanpa kesempatan yang tersedia, tidak mungkin kita bisa Berhasil.

Oleh sebab itu bila kesempatan belum datang,
kita harus berusaha menciptakannya, bahkan di dalam kesulitan pun,
jika kita punya keuletan untuk berusaha terus menerus, suatu hari,
kesempatan pasti akan datang.

Persis seperti yang dikatakan oleh ilmuwan besar Albert Enstein:
IN THE MIDDLE OF DIFFICULTLY LIES OPPORTUNITIES.
"Di Dalam Setiap Kesulitan Terdapat Kesempatan."

Pastikan dengan segenap kreatifitas, kerja keras, keuletan dan niat baik kita ciptakan kesempatan, manfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri semaksimal mungkin dan memperoleh kehidupan yang lebih baik, lebih sukses, dan lebih berarti !!

Salah satu hal yang membuat orang SULIT MAJU DAN BERKEMBANG...
Adalah karena banyak orang MERAGUKAN apa yg dia PERCAYAINYA...
Dan MEMPERCAYAI apa yg menjadi KERAGUANNYA...

Kamis, 15 Oktober 2009

“PUNCAK SUKSES”

Anda akan merasa berada di “PUNCAK SUKSES” ketika :

1. Anda telah bersahabat dengan masa lalu Anda , dan memusatkan perhatian pada masa kini serta optimistis tentang masa depan.

2. Anda memiliki cinta teman-teman dan rasa hormat musuh anda.

3. Anda penuh dengan iman, harapan, dan cinta kasih, dan Anda hidup tanpa kemarahan, ketamakan, rasa bersalah, iri hati atau pikiran ingin membalas dendam.

4. Anda tahu bahwa kegagalan untuk berdiri mempertahankan apa yang secara moral benar merupakan awal untuk menjadi korban apa yang secara kriminal salah.

5. Anda cukup dewasa untuk menunda pemenuhan dan menggeser fokus anda dari hak ke tanggung jawab.

6. Anda mencintai orang yang tidak bisa dicintai, memberikan harapan kepada orang yang putus asa, persahabatan kepada orang yang tidak punya teman, dan dorongan kepada orang yang patah semangat.

7. Anda tahu bahwa sukses (kemenangan) tidak membentuk anda, dan kegagalan (kerugian) tidak menghancurkan anda.

8. Anda bisa melihat ke belakang dalam pemberian maaf, kedepan dalam harapan, kebawah dalam belas kasihan , dan keatas dengan rasa syukur.

9. Anda merasa aman memikirkan siapa ( dan milik siapa) diri anda sehingga anda berdamai dengan Tuhan dan bersahabat dengan sesama manusia.

10. Anda dengan jelas memahami bahwa kemaren berakhir semalam, bahwa hari ini adalah hari baru - dan itu milik anda.

11. Anda tahu bahwa "dia yang terbesar diantara anda sekalian harus menjadi pelayan bagi semua orang ".

12. Anda menyenangkan bagi orang yang menggerutu, sopan kepada orang yang kasar, dan dermawan kepada orang yang kekurangan karena anda tahu bahwa keuntungan jangka panjang dari memberi dan memaafkan jauh melampaui keuntungan jangka pendek dari menerima.

13. Anda mengenali, mengakui, mengembangkan dan menggunakan anugerah Tuhan berupa kemampuan fisik, mental dan spiritual demi keagungan Tuhan dan untuk keuntungan umat manusia.

(Sumber : Zig Ziglar "Diatas Segala Puncak Sukses")

Senin, 05 Oktober 2009

PASAR MODAL

PASAR MODAL

A. Pengertian Pasar Modal Indonesia

Menurut Marzuki Usman Pasar Modal yang dalam istilah asing disebut Capital

Market pada hakikatnya adalah :

“ Suatu kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Dana yang

diperjual belikan itu dipergunakan untuk jangka panjang menunjang pengembangan

usaha. Tempat penawaran atau penjualan dana ini dilaksanakan dalam satu lembaga

resmi yang disebut bursa efek “1

Pasar Modal berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya

dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk suatu perusahaan yang merupakan

pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.

Menurut pasal 1 butir 13 Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995

menyebutkan pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran

umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang

diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.2

Menurut sejarahnya Pasar Modal pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada

tahun 1911. kemudian pada tahun 1926 Pasar Modal berkembang di tiga kota yaitu

Jakarta, Surabaya dan Semarang. Lalu karenaperang dunia kedua meletus tahun

tahun 1942 maka pasar modal terpaksa ditutup. Pada tahun 1951 pasar modal

dibuka kembali akan tetapi terpaksa ditutup untuk yang kedua kalinya ketika

pembebasan Irian Jaya. Setelah beberapa kali dilakukan upaya melalui pembentukan

panitia untuk menghidupkan pasar modal , maka [pada tahun 1977 dengan

dibentuknya Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM ) kegiatan pasar modal

dimulai kembali. Pada tahun 1977 PT, Semen Cibinong tampil sebagai perusahaan

yang pertama sekali mencatat sahamnya di Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang juga

sekaligus menandai dimulanya kegiatan pasar modal di Indonesia. Dan selanjutnya

disusul dengan berdirinya Bursa Efek Surabaya ( BES ).

B. Kegiatan Dan Kelembagaan Pasar Modal

Kegiatan Pasar Modal

1. Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dan perusahaan

penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Dengan

demikian berarti kegiatan Pasar Modal yang berkaitan dengan penawaran

umum berlangsung di pasar perdana atau pasar primer.

1 Marzuki Usman, Traning Pasar Modal, Semarang 6 – 7 Maret 1996 Hal 6

2 Lihat Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995

©2003 Digitized by USU digital library 4

Dalam pasar perdana ini, saham (efek) yang ditawarkan kepada calon

investor adalah saham yang baru diterbitkan oleh emiten, sehingga harganya

sudah pasti dan tidak boleh ditawar-tawar lagi, agar calon investor tidak

merasa kecewa atas saham yang telah dibelinya, mereka dapat mempelajari

terlebih dahulu berbagai aspek dari perusahaan tersebut seperti keadaan

perusahaan yang dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek hukum, aspek

produksi, pemasaran dan aspek keuangan yang dapat diketahui melalui

gambaran yang diberikan dalam prospektus perusahaan tersebut pada saat

perusahaan akan melakukan penawaran umum.

Selama proses penawaran umum di pasar primer, disinilah para calon

investor melakukan pemesanan akan saham (efek) yang ditawarkan oleh

emiten kepada penjamin emisi melalui agen penjual. Kemudian penjamin

emisi melakukan penjatahan saham yaitu pengalokasian saham pesanan para

investor sesuai jumlah saham yang tersedia bersama emiten.

2. Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah titik sentral kegiatan pasar modal. Karena pada pasar

sekunder terjadi aktivitas perdagangan yang mempertemukan penjual dan

pembeli efek. Di pasar sekunder ini penerbit efek disebut investor jual

sedangkan pembeli efek disebut pembeli.

Pada pasar sekunder bertemu penawaran jual dan permintaan beli saham

(efek) yang transaksinya dilakukan melalui sistem otomasi komputer. Jika

pada asar primer harga saham yang ditawarkan sudah pasti dan tidak bisa

ditawar-tawar lagi, maka di pasar sekunder ini harga jual dan harga beli

saham ditentukan oleh mekanisme pasar.

Di pasar sekunder ini pihak yang terlibat di dalamnya hanyalah pihak-pihak

yang menerbitkan efek (investor jual) dengan pihak-pihak yang membeli efek

(investor beli) yang dalam segala aktivitasnya dilakukan oleh perantaraannya

masing-masing yang disebut dengan wakil perantara pedagang efek.

Pada umumnya pasar modal dibagi tiga bentuk kegiatan yaitu :

1. Pasar reguler adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang

dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara kesinambungan untuk

efek dalam satuan perdagangan efek

2. Pasar negosiasi adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang

dilakukan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa jual

dan anggota bursa beli.

3. Pasar tunai adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang dilakukan

dalam rangka pemenuhan kewajiban anggota bursa yang gagal dalam

penyelesaian transaksi efek, berdasarkan prinsip pembayaran dan

penyerahan seketika.

Kelembagaan Pasar Modal

Tidak ada pasar lain di dunia ini yang begitu banyak macam dan model para

pelakunya seperti yang terdapat pada pasar modal. Di dalam pasar modal terdapat

lembaga-lembaga yang menjalani kegiatan-kegiatan pasar modal yang antara lain :

1. Emiten

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.

2. Perusahaan publik

Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangkurangnya

300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor

sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) atau suatu

jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan

peraturan pemerintah.

3. Bapepam

Badan Pengawas Pasar Modal yang bertujuan mewujudkan terciptanya

kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi

kepentingan pemodalnya dan masyarakat.

4. Bursa efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem

dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, pihakpihak

lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

5. Lembaga kliring penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa

kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

6. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang

menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian,

perusahaan efek, dan pihak lain.

7. Reksa dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari

masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portopolio Efek

oleh Manajer Investasi.

8. Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai

penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.

9. Wakil Perusahaan Efek

Wakil dari pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi

efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.

10. Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan usaha jual beli efek

untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

11. Penjamin Emisi

Penjamin Emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten

untuk melakukan umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa

kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual

12. Penasehat Investasi

Penasehat Investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain

mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

13. Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portopolio

efek untuk para nasabah atau mengelola portopolio investasi kolektif untuk

sekelompok nasabah, kecuali perusahan asuransi, dana pensiun, dan bank

yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

14. Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari :

- Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan

harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk

menerima deviden, bunga dan hal-hal lain, menyelesaikan transaksi

efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

- Biro Administrasi Efek

Bniro Administrasi Efek adalah pihak berdasarkan kontrak dengan

emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak

yang berkaitan dengan efek.

- Wakil Amanat

Wakil Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek

yang bersifat utang.

15. Propesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari :

- Akuntan

Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan

perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data

yang disajikan dalam laporan keuangan.

- Konsultan Hukum

Konsultan Hukum merupakan ahli dalam bidang hukum yang

memberikan dan menanda tangani pendapat hukum mengenai emisi

dan atau emiten. Peran konsultan hukum diperlukan dalam setiap

emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk membuktikan

pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten

- Penilai

Peranan perusahaan penilai sebagai salah satui profesi penunjang

pasar modal cukup menentukan di pasar modal, karena lembaga ini

berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.

Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor di

dalam mengambil keputusan investasi.

- Notaris

Notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar

emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, Notaris juga berperan

dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek. Notaris

mempunyai peran penting dalam proses pemasaran efek emiten,

untuk itu notaris mempunyai tanggung jawab atas semua perjanjian

yang dibuat.

- Dan profesi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.3

C. Pengertian Keterbukaan ( Disclosure ) Dalam Pasar Modal

Dalam kegiatan pasar modal adalah kewajiban pihak-pihak dalam suatu

penawaran umum untuk memperhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan.

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dalam pasal

1 angka 25 disebutkan yang dimaksud dengan keterbukaan ( Disclosure ) adalah

pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang

tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam

waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang

dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau

harga dari efek tersebut.

Keterbukaan informasi tidak saja diwajibkan pada waktu perusahaan tersebut

menawarkan efeknya kepada masyarakat pertama kali, kan tetapi juga selama efek

perusahaan tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.

MenurutBismar Nasution setidaknya ada tiga tujuan Keterbukaan (Disclosure)

dalam Pasar Modal yang antara lain adalah : 4

1. Untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar.

Dalam hal ini kepercayaan investor sangat relevan ketika munculnya ketidak

percayaan publik terhadap pasar modal yang pada gilirannya mengakibatkan

pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran dan seterusnya dapat

mengakibatkan kehancuran pasar modal (bursa saham).

2. Menciptakan mekanisme pasar yan efisien.

3 Munir Fuady, Op.Cit Hal 38 - 39

4 Bismar Nasuition, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Universitas Indonesia, Program Pasca

Sarjana, Jakarta 2001 Hal 9 - 11

Pasar yang efisien berkaitan dengan sistem keterbukaan (Disclosure) wajib.

Sistem keterbukaan (Disclosure) wajib berusaha menyediakan informasi

tekhnis bagi anggota saham dan profesional pasar.

3. Memberi perlindungan terhadap investor.

Dengan adanya keterbukaan (Disclosure) maka secara tidak langsung akan

memberi perlindungan kepada investor yang apabila dalam membuat

perjanjian pembelian saham oleh investorkemudianterdapat penipuan dalam

bentuk perbuatan yang menyesatkan,misalnya pernyatan

(missrepresentation) informasi, maka perlindungan investor tersebut dilihat

dari sisiketentuan perjanjian sebagai mana diatur dalam K.U.H. Perdata

hanya sebatas pembatalan perjanjian transaksi saham.

Banyak orang ketika membahas atas prilaku emitri yang tidak mau

menjalankan prinsip-prinsip transparansi di pasar modal, seolah-olah sangat sulit

untuk menterjemahkan prilaku tersebut kedalam sebuah penjelasan yang masuk

akal dan dapat diterima oleh semua orang, tentang kesalahan apakah yang

dilakukan oleh emiten yang tidak transparan. Sebenarnya soal transparansi bukan

100% milik dunia pasar modal, tetapi disetiap aspek dan dimensi kehidupan ini,

transparansi adalah bagian yang selalu dituntut untuk dilaksanakan. Tindakan

melakukan transparansi direfleksikan dalampemenuhan kewajiban pelaporan laporan

keuangan, fakta atau kejadian yang bersifat material atau kewajiban pelaporan

lainnya.

D. Penentuan Fakta Materil dalam Pasar Modal

Para investor khususnya investor propesional dan investor institusional selalu

aktif mengumpulkan berbagai informasi dan memanfaatkannya untuk memahami

harga-harga saham yang ditawarkan dalam pasar perdana maupun pasar sekunder.

Informasi yang dikumpul adalah informasi yang mengandung fakta materil.

Menurut pasal 1 butir 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar

Modal menyatakan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting

dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi

harga efek kepada bursa efek dan atau keputusan pemodal, atau pihak lain yang

berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah

menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada

masyarakat secet mungkin, paling lambat akhir kerja ke – 2 (kedua) setelah

keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang

mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi

pemodal

Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga

efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain sebagai berikut :5

a. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau

pembentukan usaha patungan.

b. Pemecahan saham atau pembagian deviden saham.

c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya.

d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting.

e. Produk penemuan baru yang berarti.

f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam

manajemen.

g. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang

material jumlahnya.

h. Pengumuman pembelian atau peman efek yang bersifat utang.

5 Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-86/PM/1996 Tanggal : 24 Januari 1996 Tentang

Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik

i. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.

j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting

k. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur

dan komisaris perusahaan.

l. Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain.

m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan.

n. Penggantian Wali Amanat.

o. Perubahan tahun fiskal perusahaan.

Perbuatan Yang Menyesatkan Dalam Pasar Modal

Pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan (Disclosure) termasuk juga

pernyataan menyesatkansebab adanya missrepresentation atau pernyataan dengan

membuat penghilangan (omission) fakta materil, baik dalam dokumen-dokumen

penawaran umum maupun dalamperdagangan saham. Pernyataan tersebut

menciptakan gambaran yang salah dari kwalitas emiten, manajemen dan potensi

ekonomi emiten. Oleh karena itu peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan

(Disclosure) membuat larangan atas perbuatan missreprentation dan omission.

Peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan (Disclosure) di pasar modal

Indonesia telah memuat ketentuan mengenai larangan perbuatan menyesatkan

tersebut, baik dalam prospektus maupun media massa yang berhubungan dengan

suatu penawaran umum. Disamping itu ketentuan larangan perbuatan menyesatkan

telah menetapkan sanksiberupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas milyar

Rupiah) terhadap pelanggaran atas perbuatan-perbuatan tersebut.

Namun, peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memuat ketentuanketentuan

larangan perbuatan menyesatkan tersebut sangat sederhana dan kurang

memadai untuk mengatur elemen-elemen perbuatan yang menyesatkan. Sebagai

contoh, Pasal 78 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal

menentukan, tidak boleh membuat pernyataan fakta material yang salah atau tidak

memuat fakta material yang benar. Larangan yang diatur dalam Pasal 78 ini mirip

dengan konsep dalam Rule 10b-5 dan Section 10(b) Securities Exchange Act 1934,

yang melarang pernyataan menyesatkan dalam prospektus dengan cara :

1. Menggunakan alat-alat, skema atau fasilitas untuk menipu.

2. Membuat pernyataan yang salah mengenai fakta material atau tidak memasukkan

fakta material yang diperlukan dalam pernyataan dan dalam penjelasannya tidak

menyesatkan.

3. Terlibat dalam tindakan, praktek atau dalam bidang bisnis yang beroperasi atau

akan beroperasi sebagai penipuan atas seseorang dalam perdagangan saham.6

Larangan lainnya juga dapat dilihat dalam pasal 93 Undang-Undang. No. 8

Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang seseorang yang dengan cara

apapun untuk membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara

material tidak benar atau menyesatkan, yang dapat mempengaruhi harga saham di

Bursa Efek, yaitu apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan ;

1. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa

pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau

menyesatkan.

2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan

kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.7

Jika dibuat test perbuatan yang menyesatkan akibat missrepresentation dan

omission berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam ketentuan pidana,

6 Ibid Hal 93

7 Ibid

menurut pasal 380 KUHP, yang mengatur “ penyiaran kabar bohong “, maka

ketentuan tersebut tidak sesuai dan jugabelum cukup. Oleh karena elemen-elemen

ketentuan tindakan kabar bohong dalam KUHP tersebut tidak dapat diterapkan untuk

menentukan suatu perbuatan dikatakan sebagai missrepresentation dan omission.

Pasal 380 Kuhp menetapkan, pertama, terdakwa hanya dapat dihukum menurut

pasal ini, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.

Yang dianggap sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang

kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian,

kedua, menaikkan atau menurunkan harga barang-barang dan sebagainya dengan

menyiarkan kabar bohong itu hanya dapat dihukum, bahwa penyiaran kabar bohong

itu dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Manipulasi Pasar

Investor di pasar Modal mempunyai hak untuk mengetahui bahwa harga yang

dibentuk di bursa merupakan harga wajar yang benar yang merupakan hasil proses

permintaan dan penawaran yang fair (adil), bukan harga yang terbentuk dari hasil

suatu rekayasa. Apabila harga yang terbentuk merupakan manipulasi, maka harga

tersebut bukan parameter investasi yang tepat.

Pihak yang melakukan manipulasi pasar dapat mengakibatkan banyak

investor mengalami kerugian. Jenis-jenis manipulasi diantaranya adalah

menciptakan gambaran yang salah mengenai perdagangan saham yang aktif,

peningkatan harga saham dalam rangka mendorong terjadinya jual-beli saham pada

harga yang terlalu tinggi yang sebenarnya merupakan harga yang bersifat artficial.

Ketika saham tersebut sudah terjual dengan harga yang tinggi, maka mereka segera

meninggalkan arena sehingga harga menjadi jatuh kembali dan mengakibatkan

banyak investor yang mengalami kerugian.

RUU Pasar Modalmenggariskan bahwa siap saja yang memberikan gambaran

yang salah mengenai transaksi yang terjadi di bursa merupakan tindakan yang

melanggar hukum. RUU Pasar Modal mendefenisikan bahwa manipilasi pasar sebagai

kejahatan yang dapat dikenakan hukuman berat.

Setiap emiten dilarang melakukan tindakan yang dapat menciptakan

gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktifitas perdagangan yang

dapat mengakibatkan suatu kondisi ;

meningkatkan harga efek secara artificial yang menjadikan orang lain

terpengaruh untuk membeli

menurunkan harga efek secara artificial yang mengakibatkan orang lain agar

terpengaruh untuk menjual.

Menampilkan harga efek secara artificial untuk mempengaruhi orang lain agar

membeli atau menjual

Melakukan suatu kegiatan yang memberi kesan kondisi efek tertentu tetap aktif

diperdagangkan

Melakukan suatu kegiatan atas suatu efek tertentu dengan tujuan window

dressing

Melakukan transaksi efek tanpa mengakibatkan perubahan pemilik penerima

manfaat.8

Secara bebas pengertian manipulasi adalah kegiatan yang melibatkan

serangkaian transaksi sehingga menyebabkan harga efek di bursa naik, tetap atau

turun bahkan menimbulkan kesan terciptanya perdagangan yang aktif dan kegiatan

tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli,

menjual atau menahan efek.

Jenis - jenis Manipulasi :9

8 lambock V Nahattands, Aspek Penegakan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal, Makalah

Pada Seminar Perlindungan Masyarakat Investor, Jakarta, 14 Juni 1995, Hal 12

a. Missinformation/false information

Penyebarluasan informasi palsu untuk mempengaruhi harga di pasar.

Kegiatan ini biasanya dipergunakan untuk mendukung upaya market rigging

yang akan diuraikan di bawah ini.

b. Market Rigging

Serangkaian kegiatan transaksi dengan menggunakan berbagai tekhnik dan

alat dengan tujuan untuk manipulasi

Misal :

a. Wash Trading

Transaksi yang dilakukan untuk memberi kesan bahwa ada

perdagangan yang aktif untuk efek tertentu. Di sini penjual atau

pembeli pertam = penjual atau pembeli terakhir.

b. Matching Orders

Suatu proses yang memadukan 2 perintah investor yang serupa dan

saling melengkapi untuk jumlah dan jenis efek yang sama dan pada

saat yang bersamaan. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kesan

adanya perdagangan aktif (yang sebenarnya semu), dan untuk

menaikkan harga.

Bedanya dengan Wash Sales : matching orders harus dilakukan dalam

waktu yang bersamaan.

c. Pump-Dump Manipulation (pooling)

Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguasai sejumlah besar efek,

kemudian menjualnya pada saat yang tepat berdasarkan harga yang

telah diciptakannya karena penguasaan efek tersebut. Cara tambahan

yang dipakai bisa dengan wash sales, matching order, menguasai

market maker dan bahkan mempengaruhi security analist untuk

membuat analisis di media yang dapat mendorong harga efek tersebut

untuk naik.

Pooling ini dapat juga digunakan untuk menurunkan harga dari suatu

efek.

Churning

Biasanya terjadi dalam discretionary di mana Perantara Pedagang Efek

melakukan transaksi secara berlebihan atas biaya nasabah, guna mendapatkan

komisi berlipat ganda, tanpa memperhatikan kebutuhan dan tujuan investasi

nasabah yang bersangkutan.

Missrepresentation

Perbuatan ini biasanya ditandai dengan adanya keterangan (baik dalam

bentuk pernyataan lisan ataupun dalam dokumen tertulis) yang secara material tidak

benar atau menyesatkan. Test terhadap pengenaan tanggung jawab si pelaku dalam

hal ini dapat dilakukan antara lain berdasarkan kriteria sebagai berikut :

1. Ia mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa jeterangan tersebut

secara material tidak benar atau menyesatkan ; atau

2. Ia tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari

keterangan tersebut.10

9 Bacelius Ruru, Perlindungan Investor Dan Permasalahanya,Makalah Pada Seminar

Hubungan Antara Pemegang Saham, Direksi Dan Komisaris, Hak Wewenang Dan Tanggung

Jawabnya, Jakarta Convention Centre, 14 juni 1995. Hal 7 - 9

10 Soemarso. SR, Drs, Integritas Pasar Modal Dalam Rangka Menciptakan Pasar Modal

Yang Efisien, Makalah Pada Seminar Kajian Hukum Bekerja Sama Dengan BAPEPAM, Di

Jakarta Convention Centre, 19 Juni 1995

Transparansi di Pasar Modal terutama ditujukan kerpada keterbukaan

perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal (emiten). Emiten dituntut

untuk mengungkapkan semua informasi yang material mengenai keadaan bisnisnya

termasuk keuangan, aspek hukum, manajemen dan harta kekayaannya kepada

masyarakat. Informasi yang diberikan ini harus merupakan informasi yang dijamin

kebenarannya.

Apabila informasi yang material yang seharusnya diketahui investor

ternyata tidak diungkapkan seluruhnya atau salah dalam mengungkapkannya

sehingga menimbulkan kerugian bagi investor, maka emiten wajib bertanggung

jawab atas kerugian yang diderita investor. Dengan demikian dapat kita ketahui

bahwa terdapat suatu mekanisme transparansi dan adanya jaminan atas kebenaran

informasi yang secara implisit terkandung unsur perlindungan bagi investor.

Sabtu, 03 Oktober 2009

Pasar Tradisional Memprihatinkan, Masyarakat Lebih Memilih Belanja di Pasar Swalayan

Pasar Tradisional Memprihatinkan, Masyarakat Lebih Memilih Belanja di Pasar Swalayan

Semarang, Kompas -Akibat kondisi fisik pasar yang memprihatinkan, saat ini, masyarakat cenderung memilih berbelanja di pasar swalayan (supermarket) walau harga barang di sana lebih mahal dibanding harga barang di pasar tradisional. Selain itu, masyarakat lebih menyukai tempat berbelanja di swalayan karena lebih bersih dan praktis.

Alasan tersebut diungkapkan beberapa orang yang ditemui Kompas, Kamis (30/5). Misalnya, Sisilia (30), warga Pudak Payung, Semarang, yang mengungkapkan bahwa ia senang berbelanja di pasar swalayan karena lebih praktis. "Di supermarket, buah-buahan, seperti apel dan jeruk bisa dibeli dengan cara satuan, sedangkan di pasar tradisional tidak bisa, harus beli kiloan," kata Sisilia, yang sudah lebih dari setahun terakhir tidak pernah ke pasar tradisional.

Sementara, Kristin (30), warga Gang Baru, Semarang, lebih senang berbelanja di pasar swalayan karena tempatnya bersih. "Walau lebih mahal, saya lebih senang berbelanja untuk keperluan keluarga di pasar swalayan karena lebih bersih dan nyaman," ucap Kristin, yang saat itu terlihat membeli sayuran dan telur.

Kondisi fisik pasar tradisional yang rusak dan kotor, menurut pedagang di Pasar Bulu, Murtini, mungkin merupakan penyebab semakin banyaknya orang yang lebih memilih berbelanja di pasar swalayan. "Dulu itu, orang yang berbelanja di Pasar Bulu banyak, tidak seperti sekarang, sepi," kata Murtini, yang berjualan selama 39 tahun di Pasar Bulu.

Turunnya pendapatan akibat berdirinya pasar swalayan di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional pernah dialami sejumlah pedagang di Pasar Johar. Seorang pedagang buah di pasar tersebut, Sumiyati (35), menceritakan, ketika sebuah pasar swalayan masih berdiri di dekat Pasar Johar, ia hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 50.000 per hari. "Sedangkan saat pasar swalayan ditutup Januari lalu, pendapatan saya naik hingga Rp 70.000 per hari," jelas Sumiyati.

Ia tidak habis pikir, mengapa pasar swalayan tersebut lebih laku daripada pasar tradisional. Padahal, harga barang di pasar tradisional lebih murah daripada pasar swalayan. Sumiyati mencontohkan, harga satu kilo anggur di pasar swalayan Rp 11.700, sedangkan yang dijualnya Rp 11.500.

Sejumlah orang yang ditemui saat berbelanja di pasar tradisional mengatakan, salah satu alasan masih suka berbelanja di pasar tersebut ialah karena harga lebih murah. "Biar harus berbecek-becek, namun jatuhnya lebih murah," kata Ny Binawati, yang sedang berbelanja di Pasar Bulu. (ANA/M03/M11)