Selasa, 20 Oktober 2009
3 Tipe manusia dlm melihat sebuah kesempatan
Dalam pepatah mandarin dikatakan:
Orang yang LEMAH, MENUNGGU Kesempatan.
Orang yang KUAT, MENCIPTAKAN Kesempatan.
Orang yang BIJAK/CERDAS, MEMANFAATKAN Kesempatan.
Bagi orang LEMAH,
bila kesempatan Belum Datang,
Dia akan Menunggu dan Menunggu sampai kesempatan itu Datang,
Bila Ditunggu Kesempatan Belum Juga Datang,
Dia Berpikir, "yaah….Ini memang nasibku."
Tipe kedua:
Bagi orang KUAT,
bila kesempatan Belum Datang,
dia akan MENGGUNAKAN Berbagai Macam Cara, Kreatifitas, Koneksitas dan
Segenap Kemampuannya untuk MENCIPTAKAN kesempatan itu Datang Padanya.
Tipe ketiga:
Bagi orang CERDAS/BIJAK,
dia akan MEMANFAATKAN kesempatan karena dia MENYADARI kesempatan adalah
Sesuatu yang Berharga, Belum Tentu Kesempatan itu Datang untuk Kedua Kali.
Memang pada kondisi tertentu,
kadang munculnya kesempatan itu Butuh Pematangan Waktu.
Kita perlu Menunggu Sesaat,
tetapi bukan dengan sikap yang pasif,
sebaliknya,
kita Menunggu kesempatan itu dengan SIKAP WASPADA, Proaktif dan Penuh Kesiapan.
Seperti sikap seekor kucing yang akan menangkap tikus,
kucing bisa dengan sabar, waspada, penuh kesiapan....
menunggu kesempatan tikus keluar dari lubang persembunyiannya.
Begitu tikus keluar, kucing akan segera menyergap mangsanya.
Keberhasilan kucing melumpuhkan tikus adalah serangkaian proses
melakukan 3 hal yang disebutkan diatas,
yaitu Kemampuan Menunggu Kesempatan Bukan Secara Pasif tetapi PROAKTIF,
Penuh KESIAPAN.
Begitu kesempatan tercipta langsung dimanfaatkan.
Kesempatan merupakan salah satu faktor yang harus dimiliki
bagi Siapa Saja yang Mau Mengembangkan Diri.
Tanpa kesempatan yang tersedia, tidak mungkin kita bisa Berhasil.
Oleh sebab itu bila kesempatan belum datang,
kita harus berusaha menciptakannya, bahkan di dalam kesulitan pun,
jika kita punya keuletan untuk berusaha terus menerus, suatu hari,
kesempatan pasti akan datang.
Persis seperti yang dikatakan oleh ilmuwan besar Albert Enstein:
IN THE MIDDLE OF DIFFICULTLY LIES OPPORTUNITIES.
"Di Dalam Setiap Kesulitan Terdapat Kesempatan."
Pastikan dengan segenap kreatifitas, kerja keras, keuletan dan niat baik kita ciptakan kesempatan, manfaatkan kesempatan untuk mengembangkan diri semaksimal mungkin dan memperoleh kehidupan yang lebih baik, lebih sukses, dan lebih berarti !!
Salah satu hal yang membuat orang SULIT MAJU DAN BERKEMBANG...
Adalah karena banyak orang MERAGUKAN apa yg dia PERCAYAINYA...
Dan MEMPERCAYAI apa yg menjadi KERAGUANNYA...
Kamis, 15 Oktober 2009
“PUNCAK SUKSES”
1. Anda telah bersahabat dengan masa lalu Anda , dan memusatkan perhatian pada masa kini serta optimistis tentang masa depan.
2. Anda memiliki cinta teman-teman dan rasa hormat musuh anda.
3. Anda penuh dengan iman, harapan, dan cinta kasih, dan Anda hidup tanpa kemarahan, ketamakan, rasa bersalah, iri hati atau pikiran ingin membalas dendam.
4. Anda tahu bahwa kegagalan untuk berdiri mempertahankan apa yang secara moral benar merupakan awal untuk menjadi korban apa yang secara kriminal salah.
5. Anda cukup dewasa untuk menunda pemenuhan dan menggeser fokus anda dari hak ke tanggung jawab.
6. Anda mencintai orang yang tidak bisa dicintai, memberikan harapan kepada orang yang putus asa, persahabatan kepada orang yang tidak punya teman, dan dorongan kepada orang yang patah semangat.
7. Anda tahu bahwa sukses (kemenangan) tidak membentuk anda, dan kegagalan (kerugian) tidak menghancurkan anda.
8. Anda bisa melihat ke belakang dalam pemberian maaf, kedepan dalam harapan, kebawah dalam belas kasihan , dan keatas dengan rasa syukur.
9. Anda merasa aman memikirkan siapa ( dan milik siapa) diri anda sehingga anda berdamai dengan Tuhan dan bersahabat dengan sesama manusia.
10. Anda dengan jelas memahami bahwa kemaren berakhir semalam, bahwa hari ini adalah hari baru - dan itu milik anda.
11. Anda tahu bahwa "dia yang terbesar diantara anda sekalian harus menjadi pelayan bagi semua orang ".
12. Anda menyenangkan bagi orang yang menggerutu, sopan kepada orang yang kasar, dan dermawan kepada orang yang kekurangan karena anda tahu bahwa keuntungan jangka panjang dari memberi dan memaafkan jauh melampaui keuntungan jangka pendek dari menerima.
13. Anda mengenali, mengakui, mengembangkan dan menggunakan anugerah Tuhan berupa kemampuan fisik, mental dan spiritual demi keagungan Tuhan dan untuk keuntungan umat manusia.
(Sumber : Zig Ziglar "Diatas Segala Puncak Sukses")
Senin, 05 Oktober 2009
PASAR MODAL
PASAR MODAL
A. Pengertian Pasar Modal Indonesia
Menurut Marzuki Usman Pasar Modal yang dalam istilah asing disebut Capital
Market pada hakikatnya adalah :
“ Suatu kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Dana yang
diperjual belikan itu dipergunakan untuk jangka panjang menunjang pengembangan
usaha. Tempat penawaran atau penjualan dana ini dilaksanakan dalam satu lembaga
resmi yang disebut bursa efek “1
Pasar Modal berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya
dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk suatu perusahaan yang merupakan
pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Menurut pasal 1 butir 13 Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
menyebutkan pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.2
Menurut sejarahnya Pasar Modal pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada
tahun 1911. kemudian pada tahun 1926 Pasar Modal berkembang di tiga kota yaitu
Jakarta, Surabaya dan Semarang. Lalu karenaperang dunia kedua meletus tahun
tahun 1942 maka pasar modal terpaksa ditutup. Pada tahun 1951 pasar modal
dibuka kembali akan tetapi terpaksa ditutup untuk yang kedua kalinya ketika
pembebasan Irian Jaya. Setelah beberapa kali dilakukan upaya melalui pembentukan
panitia untuk menghidupkan pasar modal , maka [pada tahun 1977 dengan
dibentuknya Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM ) kegiatan pasar modal
dimulai kembali. Pada tahun 1977 PT, Semen Cibinong tampil sebagai perusahaan
yang pertama sekali mencatat sahamnya di Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang juga
sekaligus menandai dimulanya kegiatan pasar modal di Indonesia. Dan selanjutnya
disusul dengan berdirinya Bursa Efek Surabaya ( BES ).
B. Kegiatan Dan Kelembagaan Pasar Modal
Kegiatan Pasar Modal
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dan perusahaan
penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Dengan
demikian berarti kegiatan Pasar Modal yang berkaitan dengan penawaran
umum berlangsung di pasar perdana atau pasar primer.
1 Marzuki Usman, Traning Pasar Modal, Semarang 6 – 7 Maret 1996 Hal 6
2 Lihat Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
©2003 Digitized by USU digital library 4
Dalam pasar perdana ini, saham (efek) yang ditawarkan kepada calon
investor adalah saham yang baru diterbitkan oleh emiten, sehingga harganya
sudah pasti dan tidak boleh ditawar-tawar lagi, agar calon investor tidak
merasa kecewa atas saham yang telah dibelinya, mereka dapat mempelajari
terlebih dahulu berbagai aspek dari perusahaan tersebut seperti keadaan
perusahaan yang dilihat dari berbagai aspek antara lain aspek hukum, aspek
produksi, pemasaran dan aspek keuangan yang dapat diketahui melalui
gambaran yang diberikan dalam prospektus perusahaan tersebut pada saat
perusahaan akan melakukan penawaran umum.
Selama proses penawaran umum di pasar primer, disinilah para calon
investor melakukan pemesanan akan saham (efek) yang ditawarkan oleh
emiten kepada penjamin emisi melalui agen penjual. Kemudian penjamin
emisi melakukan penjatahan saham yaitu pengalokasian saham pesanan para
investor sesuai jumlah saham yang tersedia bersama emiten.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah titik sentral kegiatan pasar modal. Karena pada pasar
sekunder terjadi aktivitas perdagangan yang mempertemukan penjual dan
pembeli efek. Di pasar sekunder ini penerbit efek disebut investor jual
sedangkan pembeli efek disebut pembeli.
Pada pasar sekunder bertemu penawaran jual dan permintaan beli saham
(efek) yang transaksinya dilakukan melalui sistem otomasi komputer. Jika
pada asar primer harga saham yang ditawarkan sudah pasti dan tidak bisa
ditawar-tawar lagi, maka di pasar sekunder ini harga jual dan harga beli
saham ditentukan oleh mekanisme pasar.
Di pasar sekunder ini pihak yang terlibat di dalamnya hanyalah pihak-pihak
yang menerbitkan efek (investor jual) dengan pihak-pihak yang membeli efek
(investor beli) yang dalam segala aktivitasnya dilakukan oleh perantaraannya
masing-masing yang disebut dengan wakil perantara pedagang efek.
Pada umumnya pasar modal dibagi tiga bentuk kegiatan yaitu :
1. Pasar reguler adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang
dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara kesinambungan untuk
efek dalam satuan perdagangan efek
2. Pasar negosiasi adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang
dilakukan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa jual
dan anggota bursa beli.
3. Pasar tunai adalah sarana perdagangan efek untuk transaksi yang dilakukan
dalam rangka pemenuhan kewajiban anggota bursa yang gagal dalam
penyelesaian transaksi efek, berdasarkan prinsip pembayaran dan
penyerahan seketika.
Kelembagaan Pasar Modal
Tidak ada pasar lain di dunia ini yang begitu banyak macam dan model para
pelakunya seperti yang terdapat pada pasar modal. Di dalam pasar modal terdapat
lembaga-lembaga yang menjalani kegiatan-kegiatan pasar modal yang antara lain :
1. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
2. Perusahaan publik
Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangkurangnya
300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) atau suatu
jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
3. Bapepam
Badan Pengawas Pasar Modal yang bertujuan mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodalnya dan masyarakat.
4. Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, pihakpihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
5. Lembaga kliring penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
6. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian adalah pihak yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
7. Reksa dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portopolio Efek
oleh Manajer Investasi.
8. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
9. Wakil Perusahaan Efek
Wakil dari pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.
10. Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan usaha jual beli efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
11. Penjamin Emisi
Penjamin Emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten
untuk melakukan umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual
12. Penasehat Investasi
Penasehat Investasi adalah pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
13. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portopolio
efek untuk para nasabah atau mengelola portopolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahan asuransi, dana pensiun, dan bank
yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
14. Lembaga Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari :
- Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hal-hal lain, menyelesaikan transaksi
efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Biro Administrasi Efek
Bniro Administrasi Efek adalah pihak berdasarkan kontrak dengan
emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek.
- Wakil Amanat
Wakil Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
yang bersifat utang.
15. Propesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari :
- Akuntan
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan
perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data
yang disajikan dalam laporan keuangan.
- Konsultan Hukum
Konsultan Hukum merupakan ahli dalam bidang hukum yang
memberikan dan menanda tangani pendapat hukum mengenai emisi
dan atau emiten. Peran konsultan hukum diperlukan dalam setiap
emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk membuktikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten
- Penilai
Peranan perusahaan penilai sebagai salah satui profesi penunjang
pasar modal cukup menentukan di pasar modal, karena lembaga ini
berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.
Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor di
dalam mengambil keputusan investasi.
- Notaris
Notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar
emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, Notaris juga berperan
dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek. Notaris
mempunyai peran penting dalam proses pemasaran efek emiten,
untuk itu notaris mempunyai tanggung jawab atas semua perjanjian
yang dibuat.
- Dan profesi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.3
C. Pengertian Keterbukaan ( Disclosure ) Dalam Pasar Modal
Dalam kegiatan pasar modal adalah kewajiban pihak-pihak dalam suatu
penawaran umum untuk memperhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dalam pasal
1 angka 25 disebutkan yang dimaksud dengan keterbukaan ( Disclosure ) adalah
pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang
tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam
waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang
dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau
harga dari efek tersebut.
Keterbukaan informasi tidak saja diwajibkan pada waktu perusahaan tersebut
menawarkan efeknya kepada masyarakat pertama kali, kan tetapi juga selama efek
perusahaan tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
MenurutBismar Nasution setidaknya ada tiga tujuan Keterbukaan (Disclosure)
dalam Pasar Modal yang antara lain adalah : 4
1. Untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar.
Dalam hal ini kepercayaan investor sangat relevan ketika munculnya ketidak
percayaan publik terhadap pasar modal yang pada gilirannya mengakibatkan
pelarian modal (capital flight) secara besar-besaran dan seterusnya dapat
mengakibatkan kehancuran pasar modal (bursa saham).
2. Menciptakan mekanisme pasar yan efisien.
3 Munir Fuady, Op.Cit Hal 38 - 39
4 Bismar Nasuition, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Universitas Indonesia, Program Pasca
Sarjana, Jakarta 2001 Hal 9 - 11
Pasar yang efisien berkaitan dengan sistem keterbukaan (Disclosure) wajib.
Sistem keterbukaan (Disclosure) wajib berusaha menyediakan informasi
tekhnis bagi anggota saham dan profesional pasar.
3. Memberi perlindungan terhadap investor.
Dengan adanya keterbukaan (Disclosure) maka secara tidak langsung akan
memberi perlindungan kepada investor yang apabila dalam membuat
perjanjian pembelian saham oleh investorkemudianterdapat penipuan dalam
bentuk perbuatan yang menyesatkan,misalnya pernyatan
(missrepresentation) informasi, maka perlindungan investor tersebut dilihat
dari sisiketentuan perjanjian sebagai mana diatur dalam K.U.H. Perdata
hanya sebatas pembatalan perjanjian transaksi saham.
Banyak orang ketika membahas atas prilaku emitri yang tidak mau
menjalankan prinsip-prinsip transparansi di pasar modal, seolah-olah sangat sulit
untuk menterjemahkan prilaku tersebut kedalam sebuah penjelasan yang masuk
akal dan dapat diterima oleh semua orang, tentang kesalahan apakah yang
dilakukan oleh emiten yang tidak transparan. Sebenarnya soal transparansi bukan
100% milik dunia pasar modal, tetapi disetiap aspek dan dimensi kehidupan ini,
transparansi adalah bagian yang selalu dituntut untuk dilaksanakan. Tindakan
melakukan transparansi direfleksikan dalampemenuhan kewajiban pelaporan laporan
keuangan, fakta atau kejadian yang bersifat material atau kewajiban pelaporan
lainnya.
D. Penentuan Fakta Materil dalam Pasar Modal
Para investor khususnya investor propesional dan investor institusional selalu
aktif mengumpulkan berbagai informasi dan memanfaatkannya untuk memahami
harga-harga saham yang ditawarkan dalam pasar perdana maupun pasar sekunder.
Informasi yang dikumpul adalah informasi yang mengandung fakta materil.
Menurut pasal 1 butir 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal menyatakan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting
dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi
harga efek kepada bursa efek dan atau keputusan pemodal, atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Setiap Perusahaan Publik atau Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif, harus menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada
masyarakat secet mungkin, paling lambat akhir kerja ke – 2 (kedua) setelah
keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang
mungkin dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal
Informasi atau Fakta Material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga
efek atau keputusan investasi pemodal, antara lain sebagai berikut :5
a. Penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau
pembentukan usaha patungan.
b. Pemecahan saham atau pembagian deviden saham.
c. Pendapatan dari dividen yang luar biasa sifatnya.
d. Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
e. Produk penemuan baru yang berarti.
f. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam
manajemen.
g. Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang
material jumlahnya.
h. Pengumuman pembelian atau peman efek yang bersifat utang.
5 Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-86/PM/1996 Tanggal : 24 Januari 1996 Tentang
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
i. Pembelian atau kerugian penjualan aktiva yang material.
j. Perselisihan tenaga kerja yang relatif penting
k. Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan, dan atau direktur
dan komisaris perusahaan.
l. Pengajuan tawaran untuk pembelian efek perusahaan lain.
m. Penggantian Akuntan yang mengaudit perusahaan.
n. Penggantian Wali Amanat.
o. Perubahan tahun fiskal perusahaan.
Perbuatan Yang Menyesatkan Dalam Pasar Modal
Pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan (Disclosure) termasuk juga
pernyataan menyesatkansebab adanya missrepresentation atau pernyataan dengan
membuat penghilangan (omission) fakta materil, baik dalam dokumen-dokumen
penawaran umum maupun dalamperdagangan saham. Pernyataan tersebut
menciptakan gambaran yang salah dari kwalitas emiten, manajemen dan potensi
ekonomi emiten. Oleh karena itu peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan
(Disclosure) membuat larangan atas perbuatan missreprentation dan omission.
Peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan (Disclosure) di pasar modal
Indonesia telah memuat ketentuan mengenai larangan perbuatan menyesatkan
tersebut, baik dalam prospektus maupun media massa yang berhubungan dengan
suatu penawaran umum. Disamping itu ketentuan larangan perbuatan menyesatkan
telah menetapkan sanksiberupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas milyar
Rupiah) terhadap pelanggaran atas perbuatan-perbuatan tersebut.
Namun, peraturan pelaksanaan prinsip keterbukaan yang memuat ketentuanketentuan
larangan perbuatan menyesatkan tersebut sangat sederhana dan kurang
memadai untuk mengatur elemen-elemen perbuatan yang menyesatkan. Sebagai
contoh, Pasal 78 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal
menentukan, tidak boleh membuat pernyataan fakta material yang salah atau tidak
memuat fakta material yang benar. Larangan yang diatur dalam Pasal 78 ini mirip
dengan konsep dalam Rule 10b-5 dan Section 10(b) Securities Exchange Act 1934,
yang melarang pernyataan menyesatkan dalam prospektus dengan cara :
1. Menggunakan alat-alat, skema atau fasilitas untuk menipu.
2. Membuat pernyataan yang salah mengenai fakta material atau tidak memasukkan
fakta material yang diperlukan dalam pernyataan dan dalam penjelasannya tidak
menyesatkan.
3. Terlibat dalam tindakan, praktek atau dalam bidang bisnis yang beroperasi atau
akan beroperasi sebagai penipuan atas seseorang dalam perdagangan saham.6
Larangan lainnya juga dapat dilihat dalam pasal 93 Undang-Undang. No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang seseorang yang dengan cara
apapun untuk membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara
material tidak benar atau menyesatkan, yang dapat mempengaruhi harga saham di
Bursa Efek, yaitu apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan ;
1. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau
menyesatkan.
2. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.7
Jika dibuat test perbuatan yang menyesatkan akibat missrepresentation dan
omission berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam ketentuan pidana,
6 Ibid Hal 93
7 Ibid
menurut pasal 380 KUHP, yang mengatur “ penyiaran kabar bohong “, maka
ketentuan tersebut tidak sesuai dan jugabelum cukup. Oleh karena elemen-elemen
ketentuan tindakan kabar bohong dalam KUHP tersebut tidak dapat diterapkan untuk
menentukan suatu perbuatan dikatakan sebagai missrepresentation dan omission.
Pasal 380 Kuhp menetapkan, pertama, terdakwa hanya dapat dihukum menurut
pasal ini, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.
Yang dianggap sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang
kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian,
kedua, menaikkan atau menurunkan harga barang-barang dan sebagainya dengan
menyiarkan kabar bohong itu hanya dapat dihukum, bahwa penyiaran kabar bohong
itu dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Manipulasi Pasar
Investor di pasar Modal mempunyai hak untuk mengetahui bahwa harga yang
dibentuk di bursa merupakan harga wajar yang benar yang merupakan hasil proses
permintaan dan penawaran yang fair (adil), bukan harga yang terbentuk dari hasil
suatu rekayasa. Apabila harga yang terbentuk merupakan manipulasi, maka harga
tersebut bukan parameter investasi yang tepat.
Pihak yang melakukan manipulasi pasar dapat mengakibatkan banyak
investor mengalami kerugian. Jenis-jenis manipulasi diantaranya adalah
menciptakan gambaran yang salah mengenai perdagangan saham yang aktif,
peningkatan harga saham dalam rangka mendorong terjadinya jual-beli saham pada
harga yang terlalu tinggi yang sebenarnya merupakan harga yang bersifat artficial.
Ketika saham tersebut sudah terjual dengan harga yang tinggi, maka mereka segera
meninggalkan arena sehingga harga menjadi jatuh kembali dan mengakibatkan
banyak investor yang mengalami kerugian.
RUU Pasar Modalmenggariskan bahwa siap saja yang memberikan gambaran
yang salah mengenai transaksi yang terjadi di bursa merupakan tindakan yang
melanggar hukum. RUU Pasar Modal mendefenisikan bahwa manipilasi pasar sebagai
kejahatan yang dapat dikenakan hukuman berat.
Setiap emiten dilarang melakukan tindakan yang dapat menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktifitas perdagangan yang
dapat mengakibatkan suatu kondisi ;
☯ meningkatkan harga efek secara artificial yang menjadikan orang lain
terpengaruh untuk membeli
☯ menurunkan harga efek secara artificial yang mengakibatkan orang lain agar
terpengaruh untuk menjual.
☯ Menampilkan harga efek secara artificial untuk mempengaruhi orang lain agar
membeli atau menjual
☯ Melakukan suatu kegiatan yang memberi kesan kondisi efek tertentu tetap aktif
diperdagangkan
☯ Melakukan suatu kegiatan atas suatu efek tertentu dengan tujuan window
dressing
☯ Melakukan transaksi efek tanpa mengakibatkan perubahan pemilik penerima
manfaat.8
Secara bebas pengertian manipulasi adalah kegiatan yang melibatkan
serangkaian transaksi sehingga menyebabkan harga efek di bursa naik, tetap atau
turun bahkan menimbulkan kesan terciptanya perdagangan yang aktif dan kegiatan
tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli,
menjual atau menahan efek.
Jenis - jenis Manipulasi :9
8 lambock V Nahattands, Aspek Penegakan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal, Makalah
Pada Seminar Perlindungan Masyarakat Investor, Jakarta, 14 Juni 1995, Hal 12
a. Missinformation/false information
Penyebarluasan informasi palsu untuk mempengaruhi harga di pasar.
Kegiatan ini biasanya dipergunakan untuk mendukung upaya market rigging
yang akan diuraikan di bawah ini.
b. Market Rigging
Serangkaian kegiatan transaksi dengan menggunakan berbagai tekhnik dan
alat dengan tujuan untuk manipulasi
Misal :
a. Wash Trading
Transaksi yang dilakukan untuk memberi kesan bahwa ada
perdagangan yang aktif untuk efek tertentu. Di sini penjual atau
pembeli pertam = penjual atau pembeli terakhir.
b. Matching Orders
Suatu proses yang memadukan 2 perintah investor yang serupa dan
saling melengkapi untuk jumlah dan jenis efek yang sama dan pada
saat yang bersamaan. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kesan
adanya perdagangan aktif (yang sebenarnya semu), dan untuk
menaikkan harga.
Bedanya dengan Wash Sales : matching orders harus dilakukan dalam
waktu yang bersamaan.
c. Pump-Dump Manipulation (pooling)
Kegiatan ini dilakukan dengan cara menguasai sejumlah besar efek,
kemudian menjualnya pada saat yang tepat berdasarkan harga yang
telah diciptakannya karena penguasaan efek tersebut. Cara tambahan
yang dipakai bisa dengan wash sales, matching order, menguasai
market maker dan bahkan mempengaruhi security analist untuk
membuat analisis di media yang dapat mendorong harga efek tersebut
untuk naik.
Pooling ini dapat juga digunakan untuk menurunkan harga dari suatu
efek.
Churning
Biasanya terjadi dalam discretionary di mana Perantara Pedagang Efek
melakukan transaksi secara berlebihan atas biaya nasabah, guna mendapatkan
komisi berlipat ganda, tanpa memperhatikan kebutuhan dan tujuan investasi
nasabah yang bersangkutan.
Missrepresentation
Perbuatan ini biasanya ditandai dengan adanya keterangan (baik dalam
bentuk pernyataan lisan ataupun dalam dokumen tertulis) yang secara material tidak
benar atau menyesatkan. Test terhadap pengenaan tanggung jawab si pelaku dalam
hal ini dapat dilakukan antara lain berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Ia mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa jeterangan tersebut
secara material tidak benar atau menyesatkan ; atau
2. Ia tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari
keterangan tersebut.10
9 Bacelius Ruru, Perlindungan Investor Dan Permasalahanya,Makalah Pada Seminar
Hubungan Antara Pemegang Saham, Direksi Dan Komisaris, Hak Wewenang Dan Tanggung
Jawabnya, Jakarta Convention Centre, 14 juni 1995. Hal 7 - 9
10 Soemarso. SR, Drs, Integritas Pasar Modal Dalam Rangka Menciptakan Pasar Modal
Yang Efisien, Makalah Pada Seminar Kajian Hukum Bekerja Sama Dengan BAPEPAM, Di
Jakarta Convention Centre, 19 Juni 1995
Transparansi di Pasar Modal terutama ditujukan kerpada keterbukaan
perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal (emiten). Emiten dituntut
untuk mengungkapkan semua informasi yang material mengenai keadaan bisnisnya
termasuk keuangan, aspek hukum, manajemen dan harta kekayaannya kepada
masyarakat. Informasi yang diberikan ini harus merupakan informasi yang dijamin
kebenarannya.
Apabila informasi yang material yang seharusnya diketahui investor
ternyata tidak diungkapkan seluruhnya atau salah dalam mengungkapkannya
sehingga menimbulkan kerugian bagi investor, maka emiten wajib bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita investor. Dengan demikian dapat kita ketahui
bahwa terdapat suatu mekanisme transparansi dan adanya jaminan atas kebenaran
informasi yang secara implisit terkandung unsur perlindungan bagi investor.
Sabtu, 03 Oktober 2009
Pasar Tradisional Memprihatinkan, Masyarakat Lebih Memilih Belanja di Pasar Swalayan
Pasar Tradisional Memprihatinkan, Masyarakat Lebih Memilih Belanja di Pasar Swalayan
Alasan tersebut diungkapkan beberapa orang yang ditemui Kompas, Kamis (30/5). Misalnya, Sisilia (30), warga Pudak Payung,
Sementara, Kristin (30), warga Gang Baru,
Kondisi fisik pasar tradisional yang rusak dan kotor, menurut pedagang di Pasar Bulu, Murtini, mungkin merupakan penyebab semakin banyaknya orang yang lebih memilih berbelanja di pasar swalayan. "Dulu itu, orang yang berbelanja di Pasar Bulu banyak, tidak seperti sekarang, sepi," kata Murtini, yang berjualan selama 39 tahun di Pasar Bulu.
Turunnya pendapatan akibat berdirinya pasar swalayan di lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional pernah dialami sejumlah pedagang di Pasar Johar. Seorang pedagang buah di pasar tersebut, Sumiyati (35), menceritakan, ketika sebuah pasar swalayan masih berdiri di dekat Pasar Johar, ia hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 50.000 per hari. "Sedangkan saat pasar swalayan ditutup Januari lalu, pendapatan saya naik hingga Rp 70.000 per hari," jelas Sumiyati.
Ia tidak habis pikir, mengapa pasar swalayan tersebut lebih laku daripada pasar tradisional. Padahal, harga barang di pasar tradisional lebih murah daripada pasar swalayan. Sumiyati mencontohkan, harga satu kilo anggur di pasar swalayan Rp 11.700, sedangkan yang dijualnya Rp 11.500.
Sejumlah orang yang ditemui saat berbelanja di pasar tradisional mengatakan, salah satu alasan masih suka berbelanja di pasar tersebut ialah karena harga lebih murah. "Biar harus berbecek-becek, namun jatuhnya lebih murah," kata Ny Binawati, yang sedang berbelanja di Pasar Bulu. (ANA/M03/M11)